Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Divonis 3 Bulan, Diganti Kerja Sosial 150 Jam.

ADMIN
4 Feb 2026 06:12
HUKUM 0 103
2 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hukuman penjara diganti dengan kerja sosial selama 150 jam,” ujar Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H., saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Pidana kerja sosial tersebut ditetapkan untuk dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah, dengan ketentuan pelaksanaan selama 5 jam per hari, selama 10 hari setiap bulan, hingga total kewajiban kerja sosial terpenuhi. Pelaksanaan teknis pidana kerja sosial sepenuhnya berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menegaskan, apabila para terpidana tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan, maka terhadap yang bersangkutan dapat diperintahkan untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan awal.

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra, S.H., didampingi Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., dan Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar prinsip perlindungan anak dan mencederai rasa keadilan. Namun demikian, pengadilan tetap membuka ruang pembinaan melalui pidana kerja sosial sebagai bentuk pendidikan hukum, penanaman tanggung jawab sosial, serta pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan pelayanan publik.

Diketahui, perkara ini telah disidangkan sebanyak 11 kali di Pengadilan Negeri Takengon dan terdaftar dengan Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn sejak Kamis, 20 November 2025. Korban dalam perkara ini berinisial FR (17).

Para terpidana yakni Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *