
Aceh Tengah,SCNews.co.id – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan senjata api (senpi) organik milik Polri yang menjadi inventaris di Polres Aceh Tengah serta Polsek jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Senin pagi (9/3/2026) pukul 08.20 WIB.

Pengecekan dilakukan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah didampingi Wakapolres, Kabag Log, Kabag SDM, Kasi Propam, Kasiwas, serta para Kapolsek jajaran Polres Aceh Tengah.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah. Dalam amanatnya, AKBP Muhamad Taufiq menekankan kepada seluruh personel agar selalu menjaga disiplin dalam pelaksanaan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Tidak ada obat bagi penyalahgunaan narkoba, dan saya tidak ingin ada personel Polres Aceh Tengah yang terlibat dalam hal tersebut,” tegasnya di hadapan peserta apel.
Usai pelaksanaan apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata api organik inventaris yang berada di Polres serta Polsek jajaran.

Selain kondisi fisik senjata api, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi para pemegang senjata api.
AKBP Muhamad Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel tetap sesuai prosedur serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Pemeriksaan ini merupakan bentuk kontrol dan pengawasan terhadap personel pemegang senjata api, termasuk memastikan kelengkapan administrasinya. Ini juga sebagai tindak lanjut arahan pimpinan agar penggunaan senjata api benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kapolres berharap seluruh personel Polres Aceh Tengah dapat semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Rill
Tidak ada komentar