Dokumen Aduan LHKPN Ketua DPRA Beredar, KPK Tegaskan Tetap Ditelaah

ADMIN
22 Mei 2026 02:36
BERITA 0 53
2 menit membaca

Jakarta,SCNews.co.id – Sebuah dokumen tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berkaitan dengan pengaduan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli alias Abang Samalanga, beredar luas di tengah masyarakat Aceh dan memicu beragam tanggapan publik. Kamis, 21/05/2026.

Dokumen tersebut memperlihatkan adanya penerimaan berkas pengaduan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. Dalam lembar tanda terima itu tercantum “Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN” yang diterbitkan Direktorat PP LHKPN KPK RI, lengkap dengan stempel resmi penerimaan tertanggal 13 Mei 2026 di Jakarta.

Selain itu, pada dokumen tersebut juga tertulis adanya surat pengaduan terkait dugaan tidak dilaporkannya LHKPN atas nama Zulfadli. Berkas itu disebut diterima oleh petugas bernama Khoerul Umam.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut pada prinsipnya akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Jadi gini pak, itu kan semacam laporan aduan ya. Memang kalau laporan aduan itu sifatnya informasi tertutup. Seperti laporan pengaduan masyarakat, memang tidak kami buka ke publik,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media online.

Menurutnya, seluruh laporan yang diterima KPK akan melalui tahapan telaah dan analisis awal sebelum diputuskan langkah lanjutan yang diperlukan.

Setiap laporan aduan yang masuk nanti kami telaah, kami analisis. Sehingga terbuka kemungkinan nantinya perlu dilakukan klarifikasi atas materi laporan aduan tersebut,” ujarnya.

Budi menjelaskan, persoalan LHKPN saat ini masih berada dalam ranah pencegahan di KPK. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan administratif terhadap penyelenggara negara.

“Nah ini kan ranahnya masih pencegahan ya pak. Artinya proses apa yang dilakukan terhadap laporan itu tetap ditindaklanjuti, walaupun nanti ada mekanisme tersendiri sesuai SOP KPK,” jelasnya.

 

(SR).

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *