ALAT JANTUNG RSUD DATU BERU DISEBUT LAMA TAK AKTIF, RUHDI SAHARA : PUBLIK BERHAK TAHU

ADMIN
2 Sep 2026 08:23
BERITA 0 40
3 menit membaca

TAKENGON,SCNews.co.id – Berawal dari berita yang beredar terkait alat jantung rsud datu beru takengon lama tidak aktif, perhatian publik terhadap kondisi peralatan layanan jantung di RSUD Datu Beru Takengon perlu dijawab dengan keterbukaan dan penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit atau langsung oleh plt direktur sekarang.

Aktivis Aceh Tengah Ruhdi Sahara meminta pihak RSUD Datu Beru memberikan informasi yang jelas mengenai status peralatan tersebut, terutama apabila benar terdapat periode ketika fasilitas itu tidak dapat digunakan secara optimal.

” Pada prinsipnya kita tidak menuduh siapa pun, sebagai masyarakat kita hanya meminta penjelasan resmi dan berbasis data, jika benar alat layanan jantung tersebut pernah lama tidak aktif, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya, serta bagaimana penanganannya, dan bagaimana pelayanan terhadap pasien selama kondisi tersebut”. ujar Ruhdi Sahara.

Menurut Ruhdi, persoalan ini menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan keselamatan nyawa masyarakat, sehingga komunikasi publik yang terbuka menjadi penting, masyarakat tidak semestinya hanya menerima informasi secara sepihak tanpa memperoleh ruang untuk mengetahui kondisi fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari pelayanan publik.

Hak masyarakat atas informasi memiliki dasar dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik juga ditegaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lebih spesifik, Permenkes Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih berstatus berlaku dan mengatur pemeliharaan alat kesehatan untuk mendukung agar alat memenuhi aspek mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai, ruhdi menegaskan, keterbukaan yang diminta bukanlah pembukaan data pribadi maupun rahasia medis pasien, melainkan informasi kelembagaan yang berkaitan dengan status fasilitas, operasional layanan, pemeliharaan peralatan, kendala pelayanan, serta langkah perbaikan yang dilakukan manajemen.

” Kita meminta klarifikasi, bukan membuat vonis, kita meminta data, bukan membangun tuduhan, jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, sampaikan kepada publik secara terbuka, dengan begitu, masyarakat tidak perlu menebak-nebak dan spekulasi dapat dihindari, ” tegasnya

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan melalui evaluasi administratif bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan strategis di RSUD Datu Beru dapat berfungsi secara optimal, terpelihara dengan baik, dan memberikan pelayanan sesuai standar.

Menurut Ruhdi, kritik terhadap pelayanan publik seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap pribadi pejabat atau institusi.

” Kritik bukan berarti menuduh, pertanyaan bukan berarti memvonis, justru keterbukaan adalah cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat, jika ada kendala, jelaskan dan perbaiki, jika tidak ada masalah, sampaikan datanya dan penyebabnya, publik membutuhkan kepastian, bukan ruang kosong informasi,” pungkas Ruhdi Sahara.

 

Redaksi : SCNews.co.id

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *