
Takengon,SCNews.co.id- 4 September 2026. Saparuda mengecam keras tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan
Menurut Saparuda, persoalan kewajiban pembayaran atau kredit tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun pengeroyokan terhadap nasabah. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dengan tetap menghormati hak serta martabat masyarakat.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap nasabah. Persoalan kredit adalah persoalan hukum dan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian. Tidak boleh kemudian diselesaikan dengan pengeroyokan atau tindakan main hakim sendiri, ucap Saparuda
Saparuda juga meminta pihak FIF melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal secara serius terhadap oknum atau pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Jika terbukti terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja untuk atau terkait dengan perusahaan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut secara objektif dan transparan dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian serta mengamankan bukti-bukti yang dapat menjelaskan kronologi sebenarnya.
“Kami meminta korban mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan ekonomi justru mendapatkan perlakuan kekerasan ketika berhadapan dengan pihak penagih,” lanjutnya.
Saparuda menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih harus memahami bahwa penagihan utang bukanlah ruang untuk melakukan kekerasan. Setiap proses penagihan harus mengedepankan komunikasi, prosedur hukum, dan penghormatan terhadap hak konsumen.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban dugaan intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan untuk mengumpulkan bukti, mencari pendampingan hukum, dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang membela kewajiban yang tidak dibayar. Kami membela prinsip bahwa setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum. Tidak ada utang yang membenarkan seseorang dipukuli atau dikeroyok,” tutup Saparuda dengan nada kesal
Tidak ada komentar