
ACEH TENGAH, SCNews.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di Aceh Tengah kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas kabupaten yang diduga terhubung hingga Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Selatan dan Nagan Raya.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7, 8 dan 9 Agustus 2026, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga pemasok.
Pengungkapan ini patut mendapat apresiasi karena penyidik tidak berhenti pada pelaku tingkat bawah. Perkara terus dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi hingga ke pemasok yang diduga menjadi bagian penting dalam rantai peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus secara berkelanjutan.
Kasus bermula dari penangkapan LS (20) di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jumat malam (7/8/2026). Dari tangan LS, petugas mengamankan satu ampul ganja seberat 8,50 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa ganja tersebut didapatkan dari FR (20). Pengembangan berlanjut hingga mengarah kepada RR (19) di Banda Aceh.
Pada Sabtu (8/8/2026), RR diamankan bersama AA (22), NMD (19), dan RD (19). Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti ganja, termasuk dua bungkus dengan berat sekitar 40 gram, ranting ganja, rokok bercampur ganja, telepon seluler serta kendaraan.
Penyidikan kembali berkembang setelah RR mengaku memperoleh sekitar 17 kilogram ganja dari seseorang berinisial J di Nagan Raya. Sebagian barang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada IAP (27) di Aceh Besar.
Tak berhenti di sana, polisi kembali bergerak. Pada malam 8 Agustus, petugas menangkap IAP bersama HP (28), TA (27), dan AD (28) di Kampung Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima bungkus ganja dengan berat sekitar 110 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Yang membuat perkara ini semakin serius, penyidik menemukan dugaan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. IAP diduga mengirim sekitar 8 kilogram ganja ke Aceh Selatan untuk diedarkan oleh rekannya.
Polres Aceh Tengah kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut secara lebih luas, termasuk memburu J, yang disebut sebagai pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Apresiasi untuk Upaya Memutus Rantai Narkotika
Pengungkapan beruntun ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap pengguna atau pengedar di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah membongkar mata rantai distribusi hingga ke sumbernya.
Langkah Satresnarkoba Polres Aceh Tengah yang terus melakukan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lain patut diapresiasi. Pola seperti ini menunjukkan bahwa penindakan diarahkan untuk memutus jaringan, bukan sekadar menambah daftar penangkapan.
Terlebih, sepekan sebelumnya Satresnarkoba Polres Aceh Tengah juga mengungkap jaringan narkotika lintas kabupaten dengan mengamankan empat pelaku di wilayah Aceh Tengah, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya upaya konsisten Polres Aceh Tengah dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang menjadikan Aceh sebagai jalur peredaran.
“Kami akan terus berkomitmen mengungkap jaringan narkotika hingga ke akarnya sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Aceh. Upaya preventive strike akan terus kami lakukan guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Bambang Pelis.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Para tersangka masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Rill
Tidak ada komentar