
TAKENGON,SCNews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Seksi Intelijen kembali melakukan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan ketaatan hukum di kalangan generasi muda.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), jajaran Kejari Aceh Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi di tiga satuan pendidikan, yakni SMP Negeri 2 Takengon, SMP Negeri 14 Takengon, dan MAN 3 Takengon.

Kegiatan tersebut mengangkat sejumlah persoalan yang dinilai dekat dengan kehidupan pelajar saat ini, khususnya pencegahan judi online, penggunaan media sosial secara bijak, serta bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam penyuluhan tersebut, Kejari Aceh Tengah mengangkat tema “Pencegahan Judi Online dan Penggunaan Media Sosial Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” serta “Pencegahan terhadap Kejahatan Narkoba bagi Usia Muda dan Sanksi Hukumnya.”
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H., bersama Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryam Sofia, S.H., memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai berbagai konsekuensi hukum dari aktivitas yang dilakukan di dunia nyata maupun ruang digital.

Para siswa diberikan pemahaman mengenai pengertian judi online, dampak negatifnya terhadap pelajar, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari jeratan perjudian.
Selain judi online, materi juga membahas penggunaan media sosial, termasuk bahaya perundungan siber (cyberbullying), fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Materi penyuluhan juga mengaitkan perilaku di ruang digital dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, serta ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Pelajar Diingatkan Jangan Coba-coba Narkotika
Tidak kalah penting, Kejari Aceh Tengah juga memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Para pelajar diingatkan agar tidak pernah mencoba narkotika, meskipun dengan alasan sekadar ingin mengetahui atau mengikuti ajakan teman.
Kejaksaan juga mendorong para siswa untuk memilih lingkungan pergaulan yang sehat, mendapatkan dukungan dan kasih sayang keluarga, serta berani mengatakan tidak ketika mendapatkan ajakan menggunakan narkotika.
Pesan tersebut dinilai penting karena pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan dan peningkatan pemahaman sejak usia sekolah.
“Jangan pernah mencoba narkotika. Carilah pergaulan yang aman dan tetap katakan tidak terhadap narkotika apabila ada yang mengajak,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu sarana Kejaksaan untuk memperkenalkan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar, sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan tidak hanya mengetahui adanya aturan dan sanksi hukum, tetapi juga memahami bagaimana menghindari perbuatan yang dapat membawa mereka berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan di tengah pelajar diharapkan dapat membangun peran generasi muda sebagai kelompok yang memahami dan menaati hukum.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan hadir di tengah masyarakat, khususnya siswa dan siswi, untuk membangun peran serta kesadaran generasi muda melalui pembentukan sikap sadar hukum,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap pemahaman hukum yang diberikan sejak bangku sekolah dapat membantu menekan potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ITE, judi online, maupun penyalahgunaan narkotika.
Program tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan pergaulan harus diimbangi dengan pengetahuan hukum.
Rill
Tidak ada komentar