Tiga Perkara Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Mantan Reje Karang Bayur dan Dua Pejabat Dinkes Jadi Terdakwa

ADMIN
26 Sep 2026 12:03
BERITA 0 45
4 menit membaca

ACEH TENGAH,SCNews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).

Tiga perkara tersebut masing-masing melibatkan Muhammad Saleh bin Alm. Abd. Kadir, mantan Reje Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, serta dr. Yunasri, M.Kes. bin Nasrul dan Syarifudin, S.E. bin Amiruddin dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2022 dan 2023.

Pelimpahan perkara tersebut menandai masuknya proses hukum ke tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama untuk membacakan surat dakwaan dan menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

Dugaan penyimpangan Dana Kampung Karang Bayur

Dalam perkara pertama, Muhammad Saleh didakwa terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana APBK Kampung Karang Bayur selama periode 2019 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Aceh Tengah, Kampung Karang Bayur pada periode tersebut memperoleh pendapatan dengan total anggaran mencapai Rp4.323.138.094.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan sejumlah penyimpangan, antara lain belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik atau barang, belanja yang dinilai tidak wajar, pembayaran honorarium yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban belanja yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian dihitung menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp777.377.658.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700 R.138/LHA PKKN KB 2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Kejari Aceh Tengah menyatakan penetapan Muhammad Saleh sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, antara lain dari keterangan saksi, ahli dan surat.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.

Perkara Dinas Kesehatan, Anggaran Miliaran Rupiah Belum Dibayarkan

Sementara itu, dua perkara lainnya berasal dari penyidikan Polda Aceh dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022 dan 2023.

Kedua terdakwa dalam perkara tersebut yakni dr. Yunasri, M.Kes. bin Nasrul dan Syarifudin, S.E. bin Amiruddin.

Berdasarkan uraian perkara, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan kas bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Uang yang berasal dari realisasi pembayaran kegiatan disebut telah dipertanggungjawabkan, namun diduga kemudian digunakan untuk membayar kegiatan lain yang tidak sesuai dengan pos anggaran.

Kondisi tersebut disebut menyebabkan sejumlah kegiatan yang telah memiliki anggaran dan dokumen pencairan belum dilakukan pembayarannya.

Pada tahun anggaran 2022, Dinas Kesehatan Aceh Tengah disebut mengelola anggaran sekitar Rp132,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp116,31 miliar.

Sedangkan pada 2023, anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp134,84 miliar, dengan realisasi sekitar Rp123,03 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang telah diterbitkan dokumen pencairannya tetapi pembayarannya belum dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Untuk tahun 2022, disebut terdapat 24 subkegiatan dengan nilai sekitar Rp2,91 miliar yang belum dibayarkan. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran yang berlanjut pada tahun 2023 sekitar Rp342,3 juta.

Sementara untuk tahun 2023, terdapat sejumlah subkegiatan dengan nilai sekitar Rp2,29 miliar yang disebut belum dilakukan pembayarannya.

Penyidik juga mencatat adanya kekurangan penyetoran sisa Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023 sebesar Rp340 ribu.

Rp5,54 Miliar Disebut Dialihkan untuk Kepentingan Lain

Dalam uraian perkara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat dana yang telah dicairkan sebesar Rp5.543.189.006.

Jaksa menyebut dana tersebut diduga dialihkan oleh terdakwa Syarifudin dengan bekerja sama dengan terdakwa dr. Yunasri untuk digunakan bagi kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

Dugaan penggunaan anggaran tersebut juga disebut berdampak terhadap pembayaran sejumlah kegiatan yang semestinya telah direalisasikan.

Persoalan tersebut bahkan disebut sempat menimbulkan gejolak di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk aksi mogok kerja dan demonstrasi tenaga kesehatan.

Kejari Aceh Tengah menyatakan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Rangkuti, S.H. dan Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa JPU saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama.

Pada persidangan nantinya, JPU akan membacakan surat dakwaan sekaligus menghadirkan para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ketiga terdakwa saat ini disebut telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Dengan dilimpahkannya tiga perkara tersebut, pembuktian atas dugaan penyimpangan anggaran kini memasuki ranah persidangan. Seluruh uraian mengenai perbuatan, jumlah kerugian negara, maupun peran masing-masing terdakwa selanjutnya akan diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Rill

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *