Kasus Dugaan Gadai Tanpa Izin di Aceh Tengah Kini Memasuki Babak Baru, GMNI Desak DPRK dan OJK Buka Legalitas

ADMIN
22 Agu 2026 14:35
BERITA 0 74
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id — Dugaan maraknya praktik usaha gadai tanpa izin di Kabupaten Aceh Tengah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya GMNI Aceh Tengah menyoroti persoalan serupa melalui media lokal, kini organisasi tersebut mengaku memiliki informasi baru mengenai sejumlah pihak yang diduga menjalankan aktivitas gadai di sejumlah wilayah.

Helmy dari GMNI Aceh Tengah mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas pemberitaan. Dalam waktu dekat, GMNI berencana menyurati Ketua DPRK Aceh Tengah agar menghadirkan komisi dan instansi terkait dalam audiensi terbuka untuk memeriksa legalitas serta mekanisme usaha gadai yang dipersoalkan.

“Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau tidak memiliki izin, harus ada tindakan sesuai kewenangan. Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya,” ujar Helmy.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Helmy, beberapa pihak yang disebut antara lain US di Desa Asir-Asir, MR di Paya Ilang, RA di Tekring, KI atau Mak PA di kawasan Asrama Kompi, NK di Desa Nunang, serta SI di Kemili, Lorong Penemas.

SCNews.co.id menegaskan, penyebutan nama dan lokasi tersebut merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa. Kegiatan usaha pergadaian berada dalam pengaturan sektor jasa keuangan dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian mengatur perizinan, kegiatan usaha, perlindungan konsumen, serta tata kelola perusahaan pergadaian. Sementara UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat kewajiban dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor keuangan.

Bagi pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum aturan tersebut berlaku, ketentuan transisi juga harus diperhatikan. Karena itu, terhadap pihak yang masih menjalankan aktivitas gadai pada 2026, pertanyaan utamanya sederhana:

Apakah telah memiliki izin usaha dari OJK?

Jika tidak, status dan konsekuensi hukumnya perlu diperiksa oleh OJK serta aparat berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, aspek pidana juga dapat muncul apabila dalam praktiknya ditemukan unsur tindak pidana lain.

Misalnya, apabila barang yang diterima sebagai jaminan ternyata berasal dari tindak pidana dan penerima gadai mengetahui atau patut menduganya, maka ketentuan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan sesuai fakta dan alat bukti.

Demikian pula jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, ancaman, kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya, aparat dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Karena itu, GMNI menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya izin, tetapi juga perlu menelusuri asal barang jaminan, perjanjian gadai, besaran bunga/biaya, mekanisme jatuh tempo, serta prosedur apabila barang jaminan tidak ditebus.

Helmy meminta DPRK Aceh Tengah tidak hanya menerima laporan, tetapi membuka ruang audiensi yang menghadirkan pihak-pihak terkait bersama instansi berwenang.

“Jangan sampai masyarakat baru dilindungi setelah terjadi sengketa atau barang mereka hilang. Pemerintah dan lembaga pengawas harus memastikan masyarakat bertransaksi dengan usaha yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan,” tegasnya.

GMNI Aceh Tengah juga mendorong keterlibatan OJK, pemerintah daerah, DPRK dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas yang disebut tersebut memenuhi ketentuan perizinan atau justru masuk kategori kegiatan usaha tanpa izin.

SCNews.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta meminta penjelasan resmi OJK dan instansi terkait mengenai legalitas dan pengawasan usaha gadai di Aceh Tengah.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal bunga pinjaman, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan dan potensi pelanggaran hukum lainnya.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *