GMNI Tuding Disdikbud Tidak Manusiawi P3K Digaji 350 Namun Harus Tempuh Jarak 80 KM setiap hari

ADMIN
20 Agu 2026 02:52
BERITA 0 56
4 menit membaca

Takengon, 20 Agustus 2026, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Aceh Tengah menyoroti kebijakan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Tengah yang dinilai belum mempertimbangkan aspek kemanusiaan, jarak tempuh, kondisi geografis, serta kemampuan ekonomi para guru.

Kami meminta Bupati Aceh Tengah mengevaluasi secara serius kebijakan penempatan guru PPPK Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru bagi para guru, tegas Saparuda.

Saparuda mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, banyak guru PPPK yang ditempatkan pada lokasi sekolah dengan jarak yang dinilai sangat jauh dari tempat tinggal mereka. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus GMNI adalah adanya guru yang disebut harus menempuh perjalanan sekitar kurang lebih 80 KM setiap harinya untuk menuju sekolah.

Menurut informasi yang diterima GMNI, salah seorang guru yang berdomisili di Kecamatan Lut Tawar harus melakukan perjalanan menuju wilayah Pameu, Kecamatan Rusip Antara. Kondisi geografis dan jarak tersebut dinilai cukup berat apabila harus ditempuh setiap hari, terlebih dengan kondisi penghasilan yang terbatas.

“Bayangkan seorang guru harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari. Mereka bukan hanya membutuhkan waktu dan tenaga, tetapi juga harus mengeluarkan biaya transportasi 70-80 ribu perhari dengan harga Pertalite yang tidak terkontrol hari ini. Kalau penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp350 ribu per bulan tentu kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Saparuda.

Salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku harus berangkat sejak pagi untuk memastikan dirinya tiba di sekolah tepat waktu.

“Kalau mau tidak terlambat, minimal sekitar setengah enam sudah berangkat. Setelah salat Subuh, makan, kemudian langsung berangkat menuju sekolah,” ungkap guru tersebut.

Menurut GMNI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan guru tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut waktu tempuh, keselamatan, kondisi fisik guru serta keberlangsungan proses pembelajaran.

Guru memiliki tanggung jawab besar untuk hadir tepat waktu dan memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Karena itu, menurut GMNI, kebijakan penempatan seharusnya juga memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi guru di lapangan.

Saparuda juga menyinggung pernyataan Bupati Aceh Tengah yang sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa penempatan guru harus memperhatikan domisili.

Namun, GMNI mempertanyakan implementasi arahan tersebut di lapangan.

“Kalau benar arahan Bupati adalah agar penempatan memperhatikan domisili, maka kami mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan oleh Disdikbud. Sebab, informasi yang kami terima masih terdapat guru yang ditempatkan sangat jauh dari tempat tinggalnya,” kata Saparuda.

GMNI meminta persoalan tersebut tidak dijadikan ruang untuk saling menyalahkan, tetapi segera dilakukan verifikasi dan evaluasi secara teebuka.

Selain persoalan penempatan, GMNI juga mengaku menerima informasi mengenai sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan guru PPPK, diantaranya:

1. Informasi mengenai keterlambatan pembayaran hak guru PPPK;

2. Adanya guru yang disebut telah memenuhi administrasi dan melakukan penandatanganan daftar tertentu, tetapi pembayaran belum diterima dalam waktu yang diharapkan;

3. Persoalan penempatan tenaga pendidik yang dinilai perlu dikaji berdasarkan aturan yang berlaku;

4. Informasi mengenai kebijakan penempatan kepala sekolah yang menurut GMNI perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan ketentuan.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu, kami meminta Disdikbud membuka data dan menjelaskan persoalan ini secara transparan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan kesalahan, harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

GMNI menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) khususnya melalui komisi yang membidangi pendidikan, untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan legislatif.

Menurut Saparuda, DPRK memiliki fungsi pengawasan dan harus memastikan hak-hak guru serta kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah benar-benar terlindungi.

DPRK adalah representasi rakyat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kami meminta DPRK memanggil pihak terkait, meminta penjelasan, serta memastikan hak-hak guru tidak terabaikan,” ujarnya.

Saparuda menambahkan bahwa GMNI tidak bermaksud menghambat program pemerintah, tetapi justru mendorong agar kebijakan pendidikan dilaksanakan secara adil transparan profesional dan manusiawi

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jangan sampai mereka dibebani persoalan administrasi dan penempatan yang tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menambah beban guru,” tutup Saparuda.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *