
TAKENGON, SCNews.co.id —8 Oktober 2026.Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas Live TikTok di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah, Khairul Raja Mahendra, yang diketahui sebagai staf honorer di instansi tersebut, memberikan klarifikasi.
Khairul mengakui bahwa dirinya memang melakukan Live TikTok di lingkungan kantor. Namun, ia menegaskan aktivitas tersebut dilakukan pada jam istirahat, sekitar pukul 12.20 hingga 12.40 WIB.
Menurut Khairul, waktu tersebut masih berada dalam ketentuan jam istirahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya Bab II Pasal 3.
“Memang benar saya melakukan Live TikTok, tetapi itu dilakukan pada jam istirahat, sekitar pukul 12.20 sampai 12.40 WIB,” jelas Khairul dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa selama melakukan siaran langsung tersebut, dirinya tidak melakukan aktivitas yang menurutnya melanggar norma hukum maupun norma agama.
Khairul menyayangkan apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang turut menyebut nama maupun profesi anggota keluarga besarnya.
Menurut dia, persoalan mengenai aktivitas pribadi semestinya tidak melebar kepada pihak keluarga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan dari pihak yang bersangkutan atas informasi yang sebelumnya beredar melalui salah satu akun TikTok.
Sementara itu, persoalan mengenai apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal kedinasan tetap menjadi ranah instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi apabila diperlukan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara proporsional dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta serta ketentuan yang berlaku dapat dipastikan.
Redaksi
Tidak ada komentar