
TAKENGON, SCNews.co.id – Polemik terbitnya surat rujukan medis terhadap dua saksi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan pascabencana di Kampung Koyon Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, memasuki babak baru. Dokter Puskesmas Celala, dr. Azwar, akhirnya memberikan klarifikasi terkait proses pemeriksaan terhadap kedua pasien tersebut.
Kepada SCNews.co.id, Sabtu (11/7/2026), dr. Azwar menjelaskan bahwa pada hari pemeriksaan dirinya sedang bertugas atau piket di Puskesmas Celala ketika dua pasien, yakni Imah dan Lukman Hakim, datang berobat didampingi Reje Kampung Koyon Uken.
“Saat itu saya sedang piket. Imah dan Lukman Hakim datang bersama didampingi Reje Koyon Uken. Seperti biasa saya langsung menanyakan keluhan yang mereka rasakan,” ujar dr. Azwar.
Menurutnya, Imah menyampaikan memiliki riwayat penyakit Alzheimer’s disease, sedangkan Lukman Hakim mengeluhkan pusing disertai gejala vertigo. Saat dilakukan pemeriksaan, Lukman juga dalam kondisi demam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, dr. Azwar menyatakan bahwa Lukman Hakim dirujuk dengan diagnosis vertigo sentral sesuai kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan.
Namun demikian, dr. Azwar mengaku terkejut ketika mengetahui pada dokumen administrasi yang telah diterbitkan kedua pasien justru tercantum diagnosis yang sama, padahal menurutnya riwayat penyakit keduanya berbeda.
“Saya merasa aneh karena riwayat penyakit keduanya tidak sama. Tetapi pada status atau dokumen yang dibuat kemudian justru muncul diagnosis yang sama. Itu di luar sepengetahuan saya,” katanya.
Lebih lanjut, dr. Azwar menegaskan bahwa sebagai dokter pemeriksa dirinya tidak mengakui bahwa surat rujukan yang kemudian menjadi sorotan publik diterbitkan atas rekomendasi medis yang ia berikan, khususnya apabila isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena surat rujukan dimaksud sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menyangkut dua saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik dalam kasus dugaan pungutan liar dana bantuan pascabencana di Kampung Koyon Uken.
Untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses administrasi penerbitan surat rujukan tersebut, SCNews.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wardiati dan Rahmah yang disebut bertugas pada bagian administrasi atau pembuatan surat rujukan di Puskesmas Celala.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala Puskesmas Celala atas terbitnya surat Rujukan yang terbit pada 1 September 2026 lalu, guna memastikan mekanisme penerbitan surat rujukan, termasuk siapa yang berwenang menetapkan diagnosis dalam dokumen medis tersebut.
Sementara itu, penyidikan dugaan pungutan liar dana bantuan pascabencana di Kampung Koyon Uken masih terus berlangsung di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
SCNews.co.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
Tidak ada komentar