Klarifikasi Dinas Pendidikan Aceh Tengah: PPPK Tenaga Teknis Tidak Otomatis Mendapat Sertifikasi Guru.

ADMIN
19 Agu 2026 14:06
1 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id –19 Agustus 2026.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ketidaksesuaian penugasan PPPK tenaga teknis sebagai guru serta isu penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Gusti Maldi, menegaskan bahwa narasi dalam pemberitaan sebelumnya dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Gusti Maldi, penempatan PPPK tenaga teknis telah dilakukan sesuai SOP dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) yang mengacu pada sistem Dapodik.

Ia juga menjelaskan bahwa tenaga teknis tidak serta-merta dapat memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

“Secara SOP, penempatan tenaga teknis PPPK sudah sesuai dengan tupoksi dan mengacu pada sistem Dapodik. Untuk sertifikasi, yang dapat menerima adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik, bukan tenaga teknis,” jelas Gusti Maldi.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah memastikan bahwa penempatan dan pemberian tunjangan profesi dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

SCNews.co.id menyampaikan klarifikasi ini sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *