
Takengon, SCNews.co.id — Persoalan penarikan unit kendaraan oleh debt collector perusahaan pembiayaan FIF yang berujung pada dugaan kekerasan di Kecamatan Kebayakan beberapa hari lalu, terus bergulir dan mendapat perhatian serius dari Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian.
Dalam audiensi yang digelar di Aula DPRK Aceh Tengah, Rabu, 2 September 2026, Khairul menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas konflik antara perusahaan pembiayaan dengan nasabah. Menurutnya, kasus tersebut justru membuka persoalan yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di Aceh Tengah.

Khairul mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mampu mendeteksi, mendata, serta memonitor keberadaan dan aktivitas perusahaan yang menjalankan usaha maupun berinvestasi di daerah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan legalitas dan aktivitas usaha, tetapi juga harus mencakup kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
«”Kalau perusahaan beroperasi di Aceh Tengah, pemerintah daerah harus mampu mendeteksi dan mengawasi kegiatan perusahaan tersebut, termasuk bagaimana pelaksanaan CSR-nya,” ujar Khairul dalam audiensi tersebut.»

Ia menilai lemahnya koordinasi dan pengawasan dari dinas terkait berpotensi membuat pemerintah daerah tidak memiliki informasi yang cukup mengenai aktivitas perusahaan, termasuk kontribusi sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Selain kasus penarikan kendaraan di Kebayakan, Khairul juga menyoroti berbagai persoalan yang menurutnya kerap muncul dalam hubungan antara perusahaan pembiayaan (leasing) dengan masyarakat sebagai nasabah.
Ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar aktivitas perusahaan pembiayaan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga memperhatikan perlindungan konsumen, kondisi sosial masyarakat, serta ketentuan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
“Jangan sampai ketika perusahaan membutuhkan masyarakat sebagai nasabah, masyarakat didekati. Tetapi ketika masyarakat menghadapi persoalan, tidak ada mekanisme perlindungan yang jelas,” tegasnya.
Khairul bahkan mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mulai memikirkan pembentukan lembaga atau mekanisme pengawasan berbasis prinsip syariah.
Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, sistem pembiayaan dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di Aceh Tengah semestinya juga mendapat perhatian dari sisi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan perlindungan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Khairul juga menyoroti persoalan penerapan denda maupun bunga yang menurutnya masih dibebankan kepada nasabah selama masa relaksasi.
Ia menilai pemberlakuan beban tambahan tersebut patut dipertanyakan apabila masa relaksasi sebelumnya ditetapkan dalam kondisi darurat bencana melalui keputusan pemerintah daerah dan telah disertai kesepakatan dengan pihak perusahaan.
“Kalau sudah ada masa relaksasi karena kondisi darurat bencana dan sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak memberikan beban tambahan kepada nasabah, maka kesepakatan itu harus dihormati,” ujarnya.
Menurut Khairul, apabila bunga maupun denda tetap diberlakukan selama masa relaksasi sehingga menjadi beban tambahan bagi masyarakat, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat kesepakatan yang telah dibuat.
Ia menegaskan, keputusan pemerintah daerah dan kesepakatan bersama tidak seharusnya hanya menjadi dokumen administratif tanpa pelaksanaan di lapangan.
«”Ketika beban bunga masih diberlakukan dan menjadi beban tambahan, maka kesepakatan yang tertuang dalam keputusan bupati secara otomatis tidak dihargai,” katanya.»
Khairul berharap persoalan penarikan kendaraan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian kasus secara parsial. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, aktivitas, serta mekanisme operasional perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan usaha di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan iklim investasi tetap sehat dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara profesional. Namun, pada saat yang sama, masyarakat sebagai konsumen juga harus mendapatkan perlindungan.
“Investasi tetap harus kita dukung. Tetapi investasi juga harus memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai persoalan perusahaan dengan masyarakat justru berkembang menjadi konflik sosial,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengawasan serta membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Khairul juga mengingatkan agar proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, serta tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi memicu konflik atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Redaksi: SCNews.co.id
Tidak ada komentar